Aturan Restrukturisasi Premium Bank Ada Di Tangan Jokowi
![]() |
| Lembaga Penjamin Simpanan |
Berita terkini Jakarta, Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana untuk mengenakan biaya tambahan pada bank atau Premium Restrukturisasi Sektor Bank (PRP) dalam waktu 30 tahun.
Ketua dewan komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang PRP telah memasuki kantor sekretariat negara dan sedang menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
"Kami akan berkomunikasi lebih detail nanti, setelah ditandatangani," jelasnya.
Selama periode 30 tahun, jaminan ini diperkirakan akan mencapai 2% dari produk domestik bruto (PDB) pada 2017.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), PDB Indonesia untuk tahun berjalan telah mencapai Rp13.588 miliar. Dengan demikian, simpanan PRP dapat mencapai Rp271,77 miliar selama 30 tahun.
Manajer umum LPS Fauzi Ichsan mengatakan ini adalah salah satu poin yang terkandung dalam RPP mengenai program restrukturisasi bank (PRP).
Rencananya adalah bahwa tujuan tabungan yang ditetapkan harus didasarkan pada target tertentu dengan mengacu pada PDB pada tahun 2017.
"Tapi ini hanya angka yang masih kecil, karena jika Anda melihat biaya talangan pada tahun 1998, mereka telah mencapai 60% dari produk domestik bruto," kata Fauzi, Rabu (31/8).
Halim mengatakan bahwa premi harus dikumpulkan karena diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Dengan premi ini, ini berarti bahwa bank akan mendapat manfaat dari perlindungan jika terjadi kegagalan sistemik dari sistem keuangan.
Dia mengakui bahwa RPP telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan bank. Namun menurutnya, premi yang dibayarkan tetap rendah, berkisar antara 0,004% hingga 0,007% dari total aset bank. Bahkan, premi ini dianggap tidak valid untuk bank kredit populer (BPR) yang nilai asetnya kurang dari Rp.1 triliun.
"Tetapi kami masih belum dapat memberikan rencana ini secara lebih rinci, yang tentunya menjadi perhatian bankir yang telah kami pikirkan, sehingga kami merasa bahwa tingkat premi ini tidak akan mengikat," jelasnya. .


No comments