Polisi Daerah Jawa Timur Menyebut Veronica Koman Sebagai Tersangka
Polda Jatim menyebut melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk Veronica Koman yang telah ditetapkan sebagai tersangka provokator. |
Kepala Komisaris Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Frans Barung Mangera, tidak menjelaskan secara rinci kapan dan di mana surat panggilan dikirim. Dia hanya mengatakan bahwa panggilan telah dikirim ke Veronica minggu ini.
"Minggu ini (konvoi dikirim)," katanya ketika dihubungi oleh Beritaterkini.com, Jumat (6/9).
Frans mengatakan pertemuan itu adalah yang pertama bagi Veronica. Kunjungan Veronica akan menentukan apakah polisi akan menerbitkan daftar orang yang dicari (DPO) atau tidak untuk aktivis Gentoo.
"Ya, tersangka dipanggil secara otomatis terlebih dahulu, (jika) tidak datang, kami publikasikan DPO," katanya.
Polisi juga bekerja sama dengan Interpol untuk menyelidiki Veronica. Polri mengklaim telah mengetahui negara tempat Veronica saat ini berada.
Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka provokatif di asrama siswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Dia diduga aktif memprovokasi melalui akun Twitter pribadinya @VerinocaKoman.
Veronica telah didakwa dengan beberapa lapisan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 19 tahun 2016 (KIHP), Hukum Pidana No. 1 tahun 1946 dan UU No. 40 tahun 2008 tentang KUHP. penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
No comments