Dijatuhi Hukuman Mati, Haris Simamora, Pembunuh Sebuah Keluarga Banding
![]() |
Pembunuh satu keluarga di Bekasi Haris Simamora divonis hukuman mati. |
Berita terkini Jakarta, Indonesia - Harry Ari Sandigon, alias Haris Simamora, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim sehubungan dengan pembunuhan sebuah keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi, Rabu (31/7) ).
Djuyamto, presiden perguruan tinggi para hakim, menganggap bahwa tindakan Haris telah memenuhi fungsi pembunuhan berencana. Putusan ini sejalan dengan apa yang telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Pasal 340 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana dan Pasal 363, ayat 1, KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman. modal.
"Dalam suatu upaya, telah dinyatakan, terdakwa Harry Aris Sandigon, alias Harris, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa dia melakukan kejahatan pembunuhan dan perampokan yang direncanakan sebelumnya dalam keadaan berat", kata Djuyanto saat membaca putusan.
"Kedua, ditinggalkannya proses pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon, alias Harris, juga disebut Ari, dengan hukuman mati," lanjut Djuyamto.
Menurut majelis hakim, kasus yang dianggap memberatkan bagi terdakwa pada persidangan ditujukan khususnya untuk menghilangkan bukti yang digunakan untuk membunuh korban ketika ia dikirim ke Kalimalang Cikarang, Bekasi.
"Selain tindakan terdakwa pembunuh, dua generasi sekaligus, orang tua dan anak-anaknya, tindakannya juga menyebabkan cedera serius pada keluarga para korban," katanya.
Setelah membaca putusan, juri kemudian mengundang terdakwa untuk menyampaikan jawabannya, tetapi Haris Simamora memilih untuk berkonsultasi dengan pengacaranya untuk berkonsultasi dengannya.
Tak lama kemudian, Haris kembali ke markas terdakwa di tengah ruang sidang dan seorang anggota penasihat hukum memberikan tanggapan terhadap putusan yang dikirim ke Haris Simamora.
"Terhadap putusan majelis, kami akan terus mengajukan banding," kata tim penasihat hukum.
Jaksa melakukan hal yang sama ketika majelis hakim meminta tanggapan terhadap hukuman mati. Jaksa Agung Faris Rahman mengatakan partainya juga akan mengajukan banding. Hakim menutup persidangan dan Haris segera keluar dari ruangan.
Haris adalah seorang terdakwa dalam pembunuhan keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Desa Jatirahayu, Distrik Pondok Melati, Kota Bekasi, pada 12 November 2018.
Selama persidangan, ia mengklaim telah membunuh Daperum Nainggolan dan istrinya Maya Boru Ambarita dengan linggis. Sementara itu, dua anak Daperum, Sarah (9 tahun) dan Arya Nainggolan (7 tahun) tewas ketika dicekik sampai mati.
No comments