Breaking News

Polisi Metro mengadakan rekonstruksi transaksi Sabu Nunung

Nunung Dan Suami Tertangkap Karena Mengkomsumsi Narkoba
berita Terkini jakarta, Indonesia - Direktorat detektif kepolisian dari Departemen Kepolisian Metropolitan Jaya melakukan rekonstruksi ketika komedian Tri Retno Prayudati, alias Nunung, membeli obat-obatan shabu-shabu.

Komisaris Argo Yuwono, kepala divisi hubungan masyarakat polisi Metro Jaya, membenarkan bahwa rekonstruksi berlangsung hari ini Jumat (26/7), tetapi enggan menjelaskan secara rinci.

"Ya, ya, pemulihan kasus dugaan narkotika, Nunung," katanya setelah dikonfirmasi.

Untuk bagiannya, Kasubdit I Ditresnarkoba, AKBP Jean Calvijn, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk kepentingan penyelidikan.

Selama rekonstruksi, mereka mengulangi adegan pembelian metamfetamin untuk penggunaannya.

Jaringan penyedia metamfetamin untuk Nunung diketahui menggunakan metode yang ditempatkan di dekat tiang listrik. Sabu, yang akan disumbangkan ke Nunung, ditempatkan di tiang listrik di bawah airlift di Cibinong, Jawa Barat.

Sabu ditempatkan oleh tersangka K, yang saat ini berada di Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk kemudian diambil alih oleh tersangka HM, alias TB.

Sebelumnya, polisi menangkap tersangka E, seorang tahanan narkoba yang merupakan pemasok metamfetamin untuk Nunung.

Penangkapan E. pada hari Minggu 21 Juli di Lapas Bogor (Jawa Barat), kelas IIA, didasarkan pada persiapan pernyataan tersangka HM.

Kemudian polisi mengembangkan kembali kasus itu dan mengamankan tersangka, seorang tahanan narkoba dan seorang tahanan dengan tersangka E. Sekarang, polisi masih menuntut tiga tersangka yang termasuk dalam DPO, yaitu Zuk, K dan AT.

Nunung dan suaminya, Juli Jan Sambiran, ditangkap oleh polisi pada hari Jumat (19 Juli) dan terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba shabu. Selain itu, polisi juga menangkap HM, alias TB, yang menjadi serbuk "iblis".

Saat ini, mereka bertiga sedang menjalani hukuman penahanan 20 hari di Pusat Penahanan Narkotika Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7).

Ketiganya terjebak dalam Pasal 114 (2), 122 (2), 132 (1) dan 127 UU No 35, 2009, tentang obat-obatan narkotika. dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

No comments