Target integrasi pelaporan data perbankan LPS-OJK-BI
![]() |
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di salah satu bank swasta, Jakarta. |
Berita terkini Jakarta, Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyatakan bahwa tujuan penerapan integrasi pelaporan data bank dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali sampai jumpa tahun depan. Sebelumnya, sistem pelaporan ini akan selesai pada akhir 2019.
Kepala kantor manajemen dan perumusan kebijakan GFS, Suwandi, mengatakan manajemen masih mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung integrasi pelaporan data perbankan. LPS juga terus berkoordinasi dengan OJK dan BI.
"Ini berarti sedikit berubah (target) karena perlu persiapan untuk membangun (infrastruktur) di LPS, setelah bank menyerahkan data, kita harus melakukan semua jenis perawatan," kata Suwandi di Cirebon, Sabtu. .
Samsu Adi Nugroho, direktur pelaksana LPS Guarantee Premium Group, menjelaskan bahwa sistem pelaporan data perbankan saat ini telah mengganggu perusahaan. Karena bank harus menyatakan secara terpisah kepada LPS, OJK dan BI.
"Jadi, jika Anda mengirimnya sekarang ke OJK, bank dapat mendorongnya salah, mengirimkannya ke LPS, Anda dapat melakukannya dengan salah, itu akan berbeda juga, jika mereka terintegrasi, ketiga lembaga ini dapat saling bertemu." katanya.
Dengan kata lain, integrasi laporan data harus membuat bank lebih efisien. Selain itu, sistem ini juga cenderung meminimalkan kesalahan bank saat mengirim data.
"Kami hanya melihat validasi, jika validasi ini digunakan oleh tiga institusi, itu harus bisa memverifikasi sendiri," kata Samsu.
Sebagai pengingat, LPS, BI dan OJK sepakat pada 2018 untuk mengintegrasikan pelaporan perbankan. Ini adalah amanat undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang OJK.
Pasal 43 menyatakan bahwa OJK, BI dan LPS harus membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi yang terintegrasi.
No comments