Breaking News

Tri Susanti Tak Penuhi Pemeriksaan Polda Jatim karena Sakit

koordinator lapangan
Berita terkini Jakarta, Indonesia - Tri Susanti alias Susi, yang dicurigai membenci, menghasut dan menyebarkan kursi asrama para siswa Papua di Surabaya, tiba-tiba tidak dapat menghadiri Tinjauan Kepolisian Daerah Jawa Timur .

Pengacara Susi, Sahid, mengatakan kliennya sakit. Kemudian, panggilan dari simpatisan tidak dapat dipenuhi.

"Jadi hari ini, tubuh Ms. Susi kurang fit," kata Sahid pada pertemuan di Markas Besar Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jumat (30/8).

Susi, katanya, juga dirawat di rumah sakit. Menurut diagnosa dokter, klien dinyatakan sakit karena kelelahan dan kurang istirahat.

"Sudah dirawat, hanya karena kelelahan, kurang istirahat," kata Sahid.

Meskipun demikian, Sahid menyatakan bahwa kliennya tidak memerlukan perawatan intensif atau rawat inap. Dia hanya meminta simpatisan agar Susi beristirahat.

"Itu tidak perlu (rawat inap), cukup minta waktu untuk menyiapkan semuanya juga," katanya.

Sahid juga meminta penyelidik untuk menunda ujian Susi sampai Senin atau Selasa, 2 Juli, jam 9:00 pagi, awal minggu depan.

"Senin atau Selasa, konfirmasikan kepada penyidik ​​kapan harus menelepon lagi, terkait," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur telah secara resmi menunjuk koordinator aksi asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Susi, sebagai tersangka pidato kebencian dan provokasi insiden tersebut.

Susi sendiri adalah kandidat partai Gerindra di DPRD untuk kota Surabaya pada pemilihan 2019. Ia juga anggota FKPPI, yang keanggotaannya dicabut. Selain itu, Susi juga menyaksikan Prabowo-Sandi dalam litigasi pemilihan presiden di hadapan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

Dia didakwa dengan pasal 45A, paragraf 2, pasal 28, paragraf 2 undang-undang no 19 tahun 2016 yang memodifikasi undang-undang no 11 tahun 2008 yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik (ITE) Pasal 160 KUHP, Pasal 14, ayat 1). (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Hukum Pidana No. 1 tahun 1946.

No comments