KPK Minta Jokowi Tegas Bersikap soal Dewan Pengawas
Jokowi diminta tegas soal rencana pembentukan Dewan Pengawas. |
Dewan Pengawas memiliki wewenang besar dalam proses perizinan untuk dilakukan oleh KPK, termasuk lisensi untuk beroperasi.
"Menurut saya, presiden harus tegas, pada momentum inilah dia harus memegang teguh. Bicaralah kepada dewan pengawas dan awasi tanpa pengawasan," kata Minggu KPK Rasamala Aritonang, kepala regulasi dan desain legal produk di kantor Corruption Watch (ICW) Indonesia di Kalibata, Jakarta Selatan. (8/9).
Rasamala mengatakan lembaga yang mencegat tidak hanya KPK. Dia bertanya bahwa jika penyadapan diatur, lembaga lain harus diatur untuk memastikan keadilan.
"Siapa pun yang melakukan penyadapan telepon tidak hanya KPK, tetapi juga polisi dan kejaksaan, yang berarti bahwa jika semuanya diatur, itu diatur dengan cara yang sama." "katanya.
Rasamala mengatakan RUU penyadapan berurusan dengan pengawasan penyadapan. Oleh karena itu, rasanya aneh jika hanya bug KPK yang ditetapkan.
"Jika salah satu fungsi dewan pengawas adalah untuk mengesahkan penyadapan. KPK, yang bertanggung jawab untuk publik, secara langsung diawasi oleh RDP, BPK dan presiden, sesuai dengan Pasal 20 UU KPK", katanya.
Rasamala menambahkan bahwa sistem pemantauan sudah bekerja secara efektif. Jadi dia mengatakan bahwa pengawasan harus dilakukan. Sebaliknya, ia mempertanyakan kinerja DPR dalam mengawasi KPK.
"Agak aneh memikirkan pembentukan dewan pengawas baru - apakah fungsi pengawasan yang harus dilakukan RDP dengan buruk karena ketidakmampuannya atau apa pun," kata Mr. Rasamala.
Otoritas lain dari Dewan Pengawas adalah untuk memberikan penyadapan, penyitaan dan pencarian otorisasi untuk kasus-kasus yang tidak selesai dalam satu tahun.
No comments