Pimpinan KPK Belum Secara Resmi Menerima Draf Revisi UU KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo |
"Yang paling memprihatinkan kami adalah revisi UU KPK karena kami belum tahu proyeknya sejauh ini," kata Agus.
Sebelumnya, ia telah menyampaikan dugaan bahwa pembahasan RUU KPK nampaknya bersifat sembunyi-sembunyi. Dugaan ini disebabkan oleh kenyataan bahwa ia belum menerima KPK sejauh ini. Selain itu, katanya, karyawan terus menantang isi RUU KPK.
"Semua karyawan, kami tidak tahu isi revisi undang-undang," kata Agus.
Dia juga berkesempatan bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, untuk meminta draf revisi UU KPK. Namun, kata Agus, Yasonna berjanji bahwa partainya akan diundang untuk membahas RUU tersebut.
"Bahkan kemarin kami menghadap ke Menkumham sebenarnya ingin mendapatkan draf UU resmi itu seperti apa, nah kemudikian Pak Menteri menyatakan nanti akan diundang," ujarnya.
Selain itu, Agus mengaku memiliki rumor bahwa revisi undang-undang ini akan disahkan dalam waktu singkat. Atas dasar ini, KPK bertanya-tanya urgensi apa yang mendorong pembahasan RUU ini ke depan.
"Karena itu kami sangat peduli dengan undang-undang dan percaya bahwa itu benar-benar dapat melemahkan KPK." Sejujurnya, penilaian ini masih sementara, tetapi kami khawatir tentang hal itu, "katanya.
"Yang terpenting sebenarnya, kita masih belum bisa menjawab isi undang-undang, Pak, selalu kalau ada bawahan yang minta tidak bisa menjawab," lanjut Agus.
Revisi undang-undang KPK masih kontroversial. Beberapa komunitas mendukung revisi UU KPK, sementara yang lain menolak revisi UU KPK. Fraksi menolak pandangan bahwa revisi akan melemahkan KPK.
Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden kepada RDP tentang revisi UU KPK.
No comments