Breaking News

Polisi Menetapkan Mantan Kader Perindo Menjadi Tersangka Dalam Pasal Makar

bendera bintang kejora.
Berita terkini Jakarta, Indonesia - Kantor Polisi Daerah Manokwari menjebak Sayang Mandabayan, mantan eksekutif Perindo, karena pengkhianatan karena ia mengenakan bendera Bintang Kejora.

Wakil Komisaris Humas Kepolisian Daerah Papua Barat Mathias Krey mengatakan penyelidikan masih berlangsung di Sayang. Mantan Presiden DPO Perindo Sorong telah diputuskan untuk ditahan di Kantor Polisi Daerah Manokwari.

Mathias mengatakan bahwa Sayang telah didakwa berdasarkan Pasal 106 KUHP, dikombinasikan dengan Pasal 110 Juncto dan Pasal 55 KUHP.

"Diduga makar dan partisipasi," katanya kepada Beritaterkini.com, Rabu (4/9).

Mathias mengatakan bahwa alasan untuk membawa bendera masih diselidiki sejauh ini. "Masih dikaji," katanya.

Pada Senin (2/9) siang, Sayang ditangkap di bandara Rendani Manokwari karena ditemukan membawa 1.500 bendera Bintang Kejora kecil. Polisi juga menyita spanduk dan kaos yang dianggap memiliki konten yang provokatif.

Sayang dia dipecat dari Perindo. Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq mengatakan bahwa apa yang dilakukan Sayang tidak terkait dengan partai Perindo.

No comments