Wasekjen PPP Singgung Saut Situmorang terkait Revisi UU KPK
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bidang Hukum Ade Irfan Pulungan |
Pada 2016, diketahui bahwa Saut telah dilaporkan ke polisi karena dia menyebut seorang pejabat publik dengan latar belakang dalam pemrosesan suara. Saut juga meminta maaf kepada publik atas pernyataannya dan diberikan sanksi tertulis oleh komite internal KPK.
Menurutnya, dewan pengawas diperlukan agar kasus seperti Jumping tidak terulang. Menurut Ade, pengawas internal dan komite etika KPK tidak cukup untuk mengawasi auditor karyawan KPK.
"Hal-hal seperti itu perlu dipantau oleh dewan pengawas yang terus-menerus memantau kinerja komisaris dan pejabat," kata Ade dalam debat di Jakarta, Rabu (11/09).
Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan Saut oleh komite etika KPK juga panjang dan panjang. Kasus Saut ini, katanya, juga telah menjadi perdebatan dan kegaduhan di masyarakat.
Untuk alasan ini, katanya, diperlukan dewan pengawas agar hal serupa tidak terjadi. Untuk alasan ini, katanya, penting untuk merevisi undang-undang KPK dan menambahkan artikel untuk membuat dewan pengawas KPK.
"Ketika ada acara di mana itu tidak berjalan terlalu jauh dan pembentukan dewan etika tidak menarik minat yang ada," katanya.
Dewan Pengawas adalah salah satu poin yang disorot dalam rancangan revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK. Pembentukan dewan pengawas sangat dikritik karena dianggap melemahkan lembaga antimonopoli.
Atas dasar rancangan revisi UU KPK, Pasal 37 B, Dewan Pengawas bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin untuk beroperasi dan membangun Kode Etik untuk Pejabat dan Karyawan KPK.
Mengenai kasus Jump-nya sendiri, ia meminta maaf melalui media. Dia mengatakan dia menyadari pernyataannya bahwa para pejabat dengan sejarah suap di HMI telah memicu banyak reaksi publik, terutama para eksekutif HMI.
No comments