Anies dan Emil Dapat Melanjutkan Periode Kedua di Pilkada 2024
Pelaksana Tugas Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. |
Mereka terhambat oleh Pasal 21, paragraf 9, UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Peraturan tersebut sedang mempersiapkan pemilihan serentak dan pemilihan umum 2024.
Penjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, mengatakan bahwa 271 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan bahwa 2023 tidak dapat dipilih kembali sampai tahun 2024.
"Bisa jadi dua kali, setelah akhir masa jabatannya, dan bergabung dengan pemilu 2024 nanti untuk masa jabatan keduanya," kata Akmal kepada beritaterkini.com melalui SMS, Rabu (21/8).
Akmal mengatakan bahwa jika pejabat daerah telah menyelesaikan masa jabatan pertama mereka, Kementerian Dalam Negeri akan mengambil alih kepemimpinan pemerintah untuk sementara waktu.
Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk pimpinan daerah sementara dari tahun 2022 hingga pemilihan serentak tahun 2024.
"Skenarionya sama (Kementerian Dalam Negeri menunjuk pejabat pelaksana), kecuali ada kebijakan lain," katanya.
Pada saat yang sama, 270 pemimpin daerah yang akan berpartisipasi dalam pemilihan lokal serentak tahun 2020 hanya akan ditunjuk untuk periode sekitar empat tahun. Pasal 201 (7) UU Pilkada menetapkan bahwa masa jabatan mereka hanya berlangsung hingga 2024.
Negara akan mengkompensasi mandat yang dikurangi berdasarkan pasal 202 UU Pemilu. Kepala daerah akan menerima tunjangan yang sesuai dengan gaji pokok dikalikan bulan-bulan lain dari mandat mereka.
"Mandat yang relatif singkat ini perlu disosialisasikan sehingga berbagai antisipasi dibuat agar masalah tidak muncul di masa mendatang," kata Akmal.
Untuk pertama kalinya, Indonesia berencana menyerentakkan pilkada, pileg, dan pilpres pada 2024. Tercatat ada 541 daerah yang akan menggelar pilkada selanjutnya.
No comments