Ditjen Pajak Alokasikan Rp38 Miliar untuk Digitalisasi Sistem
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan |
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyatakan pihaknya akan mulai membangun sistem itu pada tahun depan. Namun, pengembangannya belum signifikan.
"Seorang agen pertama kali ditunjuk, dan tahun depan dia akan mulai menerapkan sistem pengembangannya, tetapi baru pada bulan Oktober, sehingga biaya yang dianggarkan belum tinggi," kata Robert (6/9). .
Robert menyatakan bahwa anggaran baru yang paling mungkin akan dicairkan pada tahun 2021. Namun, ia tidak merinci jumlah pasti dana yang dialokasikan selama periode ini.
"Beli sistem besar baru pada Januari 2021," tambahnya.
Kita tahu bahwa pengembangan sistem ini diatur oleh Peraturan Presiden No. 40 tahun 2018 tentang pembaruan sistem pajak dasar. Ini bertujuan untuk membuat sistem pajak negara lebih efisien dan efektif.
Sistem ini akan memudahkan DJP untuk mendaftarkan wajib pajak (WP), memproses pembayaran pajak, dan mengendalikan pajak dalam proses penagihan. Robert menargetkan sistem administrasi perpajakan pusat untuk diuji pada tahun 2023 dan dapat sepenuhnya diterapkan pada tahun 2024.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menaruh harapan dalam memperbaiki sistem pajak ini untuk mendorong penerimaan pajak. Secara alami, penerimaan pajak tidak pernah mencapai 100%.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat bahwa pendapatan dari APBN hanya mencapai Rs. 810,7 miliar pada 31 Juli 2019. Pencapaian ini setara dengan hanya 45 , 4% dari target tahun ini, ditetapkan pada Rs.1.786,4 miliar.
Prestasi ini cukup lambat dibandingkan tahun lalu. Akibatnya, pertumbuhan penerimaan pajak hanya 3,9%. Pertumbuhannya jauh dari periode yang sama pada 2018, yang masih mampu tumbuh sebesar 14,6%.
No comments