Breaking News

Tolak Kasasi, MA Vonis Ahmad Dhani 1 Tahun Penjara

MA menolak kasasi yang diajukan Ahmad Dhani dan Jaksa terkait kasus ujaran kebencian di media sosial, serta memperkuat putusan PT DKI, yakni 1 tahun penjara
Berita terkini Jakarta, Indonesia - Mahkamah Agung menolak banding oleh Jaksa Agung dan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo tentang kasus-kasus ujaran kebencian di media sosial. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menguatkan putusan banding sambil menjalani hukuman penjara satu tahun untuk Dhani.

"Untuk menunjukkan bahwa dasar banding yang dibentuk oleh jaksa dan terdakwa tidak dapat dibenarkan karena judex factie tidak salah untuk menerapkan hukum," kata Kamis (29/8) juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.

Judex factie mengacu pada keputusan hakim di tingkat sebelumnya, yaitu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut Andi, keputusan majelis hakim PT Jakarta yang mengurangi hukuman satu setengah tahun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan konsisten dengan pertimbangan hukum yang memadai dan benar.

Dalam putusan itu, hakim menyatakan bahwa keberadaan Dhani telah dibuktikan secara sengaja dan tanpa hak untuk menyebarkan informasi yang dimaksudkan untuk menghasut kebencian dan permusuhan dari individu dan / atau kelompok berdasarkan kepemilikan. etnis, agama, ras dan antarkelompok (LEP).

"Berdasarkan pertimbangan ini, Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa mereka menolak banding yang diajukan oleh jaksa dan terdakwa," katanya.

Sementara itu, pengacara Dhani, Hendarsam, mengatakan dia telah menerima keputusan itu.

"Keputusan ini final dan mengikat, tidak bisa dihindari dan harus dieksekusi dan kami mengikuti keputusan itu," kata Hendarsam.

Namun demikian, Hendarsam mengindikasikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dari keputusan tersebut.

"Kami mencoba mempertimbangkan untuk mengajukan PK, kami akan membahas terlebih dahulu dengan Mas Dhani," katanya.

Ahmad Dhani sebelumnya telah dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara oleh majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman ini lebih ringan dari persyaratan jaksa, yaitu dua tahun penjara.

Namun saat naik banding, hukumannya dikurangi menjadi satu tahun penjara.

Dhani dianggap bersalah karena mengucapkan kebencian melalui media sosial dengan merujuk pada masalah penistaan.

Di akun Twitter-nya, Dhani mengatakan: "Siapa pun yang mendukung pembangkang agama adalah bajingan yang perlu meludahi wajahnya - ADP."

No comments