Keluarga Nunung Bantah Jual Rumah untuk Rehabilitasi
Keluarga menyebut Nunung memang jual aset, namun bukan untuk rehabilitasi melainkan membiayai sekolah anak kandung dan angkatnya |
"Kami ingin menunjukkan bahwa berita bahwa Nunung akan menjual rumah untuk biaya rehabilitasi tidak benar," kata adik lelaki Nunung, Adi Danar Pratiknyo di Nunung di Tebet, Jakarta, yang dikutip oleh Antara, Senin. / 8).
Danar mengatakan Nunung tidak memiliki rumah di Surabaya. Komedian yang bernama asli Tri Retno Prayudati akan memiliki real estat di Solo, Jawa Tengah.
Tetapi putra biologis tertua Nunung, Bagus Permadi, membenarkan bahwa ibunya telah menjual aset dalam bentuk sawah. Tetapi tidak untuk biaya rehabilitasi.
"Biaya rehabilitasi gratis dan merupakan tanggung jawab negara." "Tentu saja, ibu menjual sawah, tetapi itu untuk memenuhi kebutuhan adik perempuan saya untuk sekolah, biaya sekolah untuk anak-anak angkatnya, dan membeli hewan kurban, "kata Bagus.
Bagus mengatakan bahwa adik bungsunya, Cahyo, akan kuliah dan membayar sewa apartemen. Selain itu, menurut Cahyo, Nunung memiliki sekitar 19 anak adopsi yang juga membutuhkan biaya sekolah.
"Sawah tidak lagi dalam produksi dan ingin membangun jalan tol, jadi dijual, dan itu dijual jauh sebelum Nunung terjebak dalam kasus ini," katanya.
Sementara itu, pengacara Nunung, Kris, mengatakan keluarga itu menentang jika ada pihak yang membuat pernyataan tetapi bukan keluarga atau bahkan pengacara. Selain itu, dilakukan tanpa izin.
Pihak oposisi juga mengangkat pendapat bahwa, jika pernyataan dari keluarga itu sebenarnya dianggap salah.
"Keluarga itu sendiri hanya mempercayakan kepada Bagus dan pengacara, jadi jika ada di luar kita, keluarga akan keberatan."
Bagus dan Danar juga mengatakan mereka berharap bahwa perselingkuhan Nunung akan berakhir dengan cepat dan aktor tersebut dapat segera direhabilitasi.
Keduanya juga mengatakan bahwa jika ada penggemar yang ingin mengunjungi Nunung, keluarga mengizinkannya.
Nunung dan suaminya saat ini ditahan di Ruang Obat Polisi Metro Jaya sejak Senin (22/7).
Dia didakwa dengan pasal 114, ayat 2, ayat 122, ayat 2, pasal 132 Undang-Undang Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
No comments