KPK Kembali Periksa Istri Setnov Terkait Kasus e-KTP
Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor. |
"Masalah ini telah diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka PLS (ketua PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos)," kata Jumat (30/8) kepala departemen hubungan masyarakat dan publikasi dari kantor hubungan masyarakat dari KPK, Yuyuk Andriati.
KPK sebelumnya menelepon istri Desiti tentang kasus ini. Dia juga bersaksi di persidangan untuk sejumlah terdakwa dalam kasus-kasus yang mengakibatkan kerugian finansial hingga Rp2.300 Triliun.
Sebelum istri Setnov, KPK juga mewawancarai putra sulungnya, Rheza Herwindo, sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Rheza juga dipanggil sebelumnya dalam kasus ini.
Dalam hal ini, KPK telah menunjuk empat tersangka baru. Mereka adalah anggota 2014-2019 DPR Miriam S. Haryani, Ketua Dewan Direksi Perusahaan Percetakan Publik Republik Indonesia dan Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaja, Ketua Tim Teknologi Teknologi Republik Indonesia informasi untuk implementasi KTP elektronik, dan pejabat BPPT Husni Fahmi, dan ketua PT Sandipala Arthaputra Paulus. Tannos.
Keempat orang tersebut diduga melanggar pasal 2, ayat 1, atau pasal 3 UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 terkait pemberantasan korupsi terkait dengan Pasal 55 (1) Pasal 1 (1) KUHP.
Sebelum ini, KPK sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Ulasan Bribery Meikarta, sekretaris daerah Jawa Barat
Selain kasus e-KTP, KPK juga memeriksa sekretaris daerah Barar Iwa Karniwa, Jawa Timur, dalam kasus dugaan korupsi dalam izin pembangunan Meikarta.
"Dia diinterogasi sebagai tersangka," kata Yuyuk.
Ini adalah pertemuan pertama Iwa dengan dugaan dugaan suap dalam penanganan rencana terperinci wilayah Kabupaten Bekasi. Iwa telah menyelesaikan pertemuan Komisi Antaragama dan sedang ditinjau.
KPK diketahui telah menunjuk Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam kasus Suap Izin Meikarta. Dalam hal ini, Iwa berperan dalam memperlancar skema perencanaan Kabupaten Bekasi. RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.
Untuk mengelola RDTR, Iwa dilaporkan menerima Rp900 juta dari mantan kepala perencanaan tata ruang di kantor RPPU Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.
Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Waras Wasisto.
Karena tindakannya itu, Iwa diduga telah melanggar pasal 12, huruf a atau pasal 12, huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, seperti diamandemen oleh UU No. 20 tahun 2001 sehubungan dengan Pasal 55 (1) sampai (1) KUHP.
Selain Iwa KPK juga menetapkan Eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Toto diduga berperan sebagai penyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta.
Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
No comments