Breaking News

KPK Menetapkan Enam Tersangka Kasus Impor Bawang Putih

Usai melakukan OTT dalam kasus suap impor bawang putih, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka yang salah satunya anggota DPR RI periode 2014-2019. 
Berita terkini Jakarta, Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam operasi tersebut untuk menghentikan korupsi terkait dengan pengelolaan izin impor bawang putih. Operasi sunyi ini berlangsung di Jakarta pada Rabu (7/8).

"KPK mengumumkan bahwa enam orang dicurigai menyelidiki penanganan kasus ini," kata ketua KPK Agus Rahardjo dalam sebuah pernyataan kepada pers pada hari Kamis di KPK (8/8).

Keenam tersangka memainkan tiga peran sebagai donor sektor swasta, yaitu UHC, yaitu Chandry Suanda alias Afung, DDW alias Doddy Wahyudi dan ZFK alias Zulfikar.

Tiga orang lainnya bertindak sebagai penerima, yaitu INY alias I Nyoman Dhamantra, Anggota Parlemen Republik Indonesia untuk periode 2014-2019, MBS alias Mirawati Basri, orang kepercayaan Nyoman, dan ELV alias Elviyanto dari sektor swasta .

Dalam hal ini, KPK menyimpulkan alokasi Rs. 1.700 untuk Rs. 1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.

"Anda bisa membayangkan berapa jumlah nominal akan berlanjut jika terus berlanjut. Praktek ekonomi yang mahal ini seharusnya tidak perlu, dan orang-orang dapat membeli makanan dengan harga lebih murah jika tidak ada korupsi," katanya. Agus.

Kuota yang diperhitungkan dalam impor ini adalah 20 juta kilogram bawang putih atau 20.000 ton. Dalam kegiatan ini, KPK sudah merekrut 13 orang. Namun, enam orang ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan.

Selama penangkapan, sejumlah bukti diperoleh, termasuk bukti transfer sebesar Rs 2 miliar.

Berkenaan dengan pasal yang dituduhkan dalam kasus ini, pihak yang menuduh dugaan pelanggaran Pasal 5 (1) (a) atau Pasal 5 (1) (b) atau 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2001 tentang pemberantasan korupsi sehubungan dengan Pasal 55 (1) UU Hak Asasi Manusia ke-1.

Pada saat yang sama, bagi pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran pasal 12, huruf a atau pasal 12, huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana telah diamandemen oleh UU No 20 tahun 2001 sehubungan dengan Pasal 55 (1) KUHP Pertama.

No comments