Nawawi Kritik KPK Tak Punya SP3: Jangan Lagi Ada RJ Lino Baru
Berdasarkan UU, KPK tak memiliki kewenangan untuk menerbitkan SP3 untuk perkara korupsi. |
Pasal 40 menyatakan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk penyidikan (SP3) dalam kasus korupsi.
Menurut Nawawi, pasal ini sangat merugikan bagi tersangka yang berkasnya memiliki banyak kendala. Dia memberi contoh telah bertemu dengan tersangka yang kasusnya belum pernah selesai.
"Saya sudah muter empat pengadilan mutasi, dia (tersangka) bilang 'Pak Hakim perkara saya belum selesai. Saya masih tersangka sampai saat ini'. Jadi enggak tahu ditetapkan orang tersangka tapi terus terombang ambing status tidak jelas," kata Nawawi di Kompleks Parlemen, Rabu (11/9).
Nawawi percaya bahwa KPK harus dapat mengeluarkan SP3 jika tidak dapat membuktikan bahwa seseorang telah dihukum karena kejahatan. SP3 di KPK tidak akan menghalangi karier, kehidupan, dan keluarga para tersangka yang kasusnya masih menunggu.
"Kalau you cari orang punya salah jangan gantung orang sampai mati. Dia terus tersangka tapi dia punya anak istri dan jabatannya," kata Nawawi.
Nawawi mengaku telah mencari alasan mengapa KPK tidak bisa menghentikan suatu kasus. Nawawi tidak menyebutkan alasan mendasar mengapa KPK tidak bisa mengeluarkan SP3.
"Saya baca pernyataan Indriyanto Seno Adji hal itu. Jawab beliau itu hanya sekadar pembeda lembaga penegak hukum lain. Ditambah dengan Prof Romli Atmasasmita menyebutkan untuk karakteristik pembeda," ujar dia.
"Jadi saya berani mengatakan bahwa Pasal 40 dibuat tanpa pertimbangan filosofis hukum," katanya.
Namun, menurut Nawawi, KPK menghormati prinsip kepastian hukum. Namun dalam kenyataannya, karena ia tidak memiliki wewenang atas SP3, KPK sebenarnya telah menangguhkan nasib sejumlah tersangka. Misalnya, RJ Lino.
"Ini diselingi oleh prinsip kepastian hukum, perlu memberi seseorang keamanan hukum keadilan, lebih dari RJ Lino RJ Lino," pungkasnya.
RJ Lino adalah mantan direktur pelaksana PT Pelindo II yang memulai kasus korupsi sehubungan dengan akuisisi crane di dermaga (QCC) pada tahun 2010. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015. Empat tahun kemudian , kasus ini masih dalam proses.
No comments