Breaking News

Waketum Gerindra Sindir Revisi UU KPK untuk Permudah Perampok

Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono
Berita terkini Jakarta, Indonesia - Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Arief Poyuono mengatakan rancangan revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK harus ditolak.

Arief pun mengimbau penolakan itu perlu dilakukan secara total oleh masyarakat Indonesia yang ingin terciptanya pemerintahan bersih dari korupsi. Ia pun melihat draf revisi UU KPK yang ada saat ini justru bertujuan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

"Jelas bahwa mereka akan merevisi undang-undang tentang KPK untuk memudahkan mereka melakukan pencurian negara sejauh ini," kata Arief dalam sebuah pernyataan yang diterima oleh Beritaterkini.com pada Selasa (9/09) ).

Revisi UU KPK telah dimanfaatkan sebagai palu untuk diperdebatkan sebagai proposal DPR pada rapat pleno anggota dewan, Kamis (5/9). Draf yang direvisi juga dikirimkan kepada Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk merespons.

"Anggota masyarakat dari berbagai latar belakang seperti pekerja, petani, nelayan, tukang ojek, menteri dan mahasiswa membiarkan kami mengelilingi rumah dan istana Rotary untuk menolak revisi undang-undang KPK yang akan digunakan nanti untuk mencuri uang dari negara, "kata Arief.

Arief mengatakan bahwa semua elemen masyarakat Indonesia harus mendukung Jokowi untuk membatalkan revisi UU KPK.

Dia sendiri merasa bahwa dengan undang-undang KPK saat ini, sudah cukup kuat untuk memberikan KPK kekuatan untuk memberantas virus dari korupsi di Indonesia.

Beberapa pasal dari proyek revisi KPK yang dianggap bermasalah termasuk masalah pembentukan dewan pengawas dan pengajuan investigasi (SP3).

Dalam Sidang Paripurna DPR yang menyepakati revisi UU KPK pada Kamis (5/9), tak ada satu pun fraksi yang menolak. Pada sidang tersebut, tak ada penyampaian pandangan masing-masing fraksi secara terbuka dalam sidang paripurna tersebut. Kesepakatan diambil setelah juru bicara dari 10 fraksi yang duduk di Senayan menyampaikan pendapat secara tertulis ke meja Pimpinan DPR.

No comments