Sri Mulyani Bakal Kasih Keringanan Denda Pajak
![]() |
Menteri Keuangan Sri Mulyani |
Hal ini diungkapkan oleh Sri Mulyani setelah pertemuan kecil reformasi pajak dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kompleks istana kepresidenan di Jakarta pada Selasa (3/9).
"Kami ingin sanksi otoritas pajak didefinisikan ulang sehingga kepatuhan pajak menjadi lebih mudah dan lebih logis daripada jika tidak," katanya.
Saat ini, pemerintah mengenakan denda administrasi 2% pada tarif pajak pada wajib pajak yang tidak membuat tagihan tepat waktu. Nantinya, denda akan dikurangi menjadi 1% dari pajak.
"Tidak ada denda yang dikenakan pada kontraktor yang tidak melaporkan aktivitas sejauh ini, PKP (bisnis kena pajak). Dengan demikian, sanksi dikurangi, tetapi jika tidak dilakukan, kami memberikan hukuman kepada satu persen, "kata Sri Mulyani.
Pada saat yang sama, wajib pajak yang tidak memperbaiki deklarasi kurang bayar SPT tahunan dikenakan denda 2% dari jumlah pajak yang dibayar rendah. Namun, ongkosnya dianggap cukup berat.
Akibatnya, pemerintah akan menerapkan kebijakan perpajakan yang proporsional dari denda. Skema ini tergantung pada berapa lama wajib pajak dibayar rendah.
"Misalnya, dua bulan, kemudian dua bulan dari 12 bulan, dikalikan dengan suku bunga pasar ditambah lima persen. (Formula) jika wajib pajak melakukan koreksi. Jika, lakukan koreksi karena ada ketentuan, hukumannya lebih berat, "kata Sri Mulyani.
Namun, itu berlanjut jika koreksi dilakukan secara sukarela, maka ada kesenjangan dan koreksi dibuat sendiri. "Jika tekad tidak disampaikan dengan benar dan pangkat kami ditemukan, maka ia harus memperbaikinya," katanya.
Sebelumnya, Jokowi mendesak para menteri untuk mengejar kebijakan reformasi pajak untuk meningkatkan iklim daya saing dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Salah satunya adalah memperbarui sistem administrasi pajak pusat, memperkuat peraturan, database pajak dan sistem informasi pajak. Untuk diingat, ini juga membutuhkan kontribusi kontribusi sumber daya manusia (SDM) yang dapat diandalkan.
"Keamanan peraturan, termasuk peraturan pajak, sama pentingnya," kata Presiden Jokowi.
No comments