KPPU Putuskan 7 Importir Garam Tak Melakukan Kartel
![]() |
KPPU |
Berita terkini Jakarta, Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan bahwa tujuh perusahaan yang mengimpor garam dikecam pada tahun 2015 dalam konteks dugaan kartel produk makanan di berbagai industri di sektor makanan tidak melanggar undang-undang. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Komersial Tidak Sehat.
Ketujuh perusahaan itu adalah PT Garindro Sejahtera Abadi, PT Susanti Megah, PT Niaga Garam Cemerlang, PT Unichem Candi Indonesia, PT Cheetham Garam Indonesia, PT Budiono Madura Bangun Persada, dan PT Sumatraco Langgeng Makmur.
Dalam mempertimbangkan keputusannya, Komite Majelis, Dinni Melannie, menyatakan bahwa tujuh importir khususnya tidak melanggar Pasal 11 tentang kartel. Berdasarkan hasil survei, kenaikan harga yang terjadi setelah tujuh perusahaan yang diimpor masih pada ambang batas yang wajar.
"Komite memutuskan bahwa tidak terbukti bahwa Pasal 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 melanggar Pasal 11 UU No. 5 tahun 1999. Oleh karena itu keputusan ini diputuskan oleh "Majelis komisi," kata Dinni, Senin (29/7). )
Pasal 11 dari Larangan Praktek Monopoli dan Undang-Undang Persaingan Komersial Tidak Adil menetapkan bahwa pelaku komersial dilarang mengadakan perjanjian dengan pelaku ekonomi pesaing yang berniat untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi. dan / atau pemasaran barang dan jasa, yang dapat menimbulkan praktik monopoli atau persaingan komersial yang tidak adil.
Sementara pertemuan setelah sidang putusan, komisi majelis Guntur Saragih menjelaskan bahwa kenaikan harga yang terjadi setelah tujuh perusahaan impor masih pada ambang batas yang wajar. Keadilan tercapai karena kenaikan harga garam pada tahun 2015 masih sejalan dengan perhitungan inflasi saat ini.
"Kenaikan harga wajar karena faktor inflasi, yang berarti ada kenaikan, tetapi tidak signifikan," jelas Guntur.
Sekadar informasi, keputusan ini semula direncanakan pada pukul 15:30 waktu Paris. Namun, KPPU baru dimulai sekitar pukul 20:45 WIB hingga 23:00 WIB.
Noor Rofieq, kepala penyidik KPPU, sebelumnya menyatakan bahwa peninjauan terhadap apa yang disebut kartel garam telah dilakukan karena badan tersebut telah menemukan penyimpangan dalam proses impor oleh tujuh importir.
Salah satu penyimpangan muncul dari proses pengiriman garam impor untuk tujuh importir yang disajikan bersama. Menurut undang-undang, impor tidak dapat diajukan secara bersama-sama atau dengan persetujuan, tetapi diajukan oleh masing-masing pelaku ekonomi.
Noor mengatakan partainya curiga bahwa proposal impor bersama dibuat untuk bermain dengan harga garam. Alasannya adalah bahwa setelah impor, harga garam yang dijual oleh importir meningkat dari 80 menjadi 115% dari biaya produksi.
No comments