LPS Sebut Pembahasan Dana Resolusi Masih Alot, Bank Keberatan
![]() |
LPS menyebut pembahasan PRP masih alot. |
"Ya, nama orang yang ingin menambah biaya tentu sulit. Tugas kita adalah menjelaskan bahwa biaya tambahan itu tidak mahal, tetapi mereka berguna nantinya," kata Sabtu (27/7) yang Direktur Divisi Penanganan Material LPS Premium, Samsu Adi Nugroho di Cirebon.
Program restrukturisasi ini berasal dari UU No. 9 tahun 2016 tentang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. Dalam hal ini, PP akan mengatur resolusi dana atau dana resolusi.
Samsu mengatakan masih ada waktu untuk menyamakan persepsi program ini dengan industri. Jika bank percaya bahwa premi GWP premium menambah beban keuangan, LPS sebenarnya melihatnya sebagai bentuk antisipasi masyarakat.
Keberatan ini terutama ditunjukkan oleh bank-bank besar atau mereka yang termasuk dalam kelompok kegiatan komersial bank umum (BUKU) 4. Mereka mengira bahwa mereka telah melakukan berbagai upaya untuk menghindari kebangkrutan.
"Ya, saya pikir inilah yang dia (Bank BUKU 4) pikir telah dia lakukan untuk menghindari krisis, jadi mereka percaya bahwa ini (kontribusi untuk PRP) tentu akan menjadi beban tambahan", dia menjelaskan.
Namun demikian, Samsu menyatakan bahwa ini tidak berarti bahwa sulit untuk menerapkan PRP. LPS akan selalu berusaha membuat PRP ini berfungsi.
"Aku tidak mengatakan itu sulit, tapi mungkin diskusi itu perlu, kita akan coba dulu," kata Samsu.
Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sebelumnya mengumumkan bahwa pihaknya akan menerima premi untuk GIP mulai dari 0 hingga 0,007% dari total aset bank. Premi ini berbeda dari kontribusi yang diberikan oleh bank kepada LPS, yang dimaksudkan untuk menjamin simpanan nasabah.
Halim menjelaskan bahwa kewajiban membayar premi PRP berlaku untuk semua bank. Namun, Banque de Crédit Populaire (BPR) dibebaskan dari kewajiban ini, yaitu premi 0%.
"Kecuali jika OPI memiliki aset lebih dari Rs. 1 triliun, itu tunduk pada aturan pembayaran," kata Halim.
Sebagai catatan, bank saat ini dikenakan pembayaran premi untuk sistem pembayaran lokal dua kali setahun, yang mewakili 0,2% dari dana bank pihak ketiga.
Selain itu, bank juga harus memberikan kontribusi kepada Badan Layanan Keuangan (OJK) setiap tahun sebesar 0,045% dari total nilai aset.
No comments