Gugatan Keluarga Korban ke Boeing Diprediksi Berjalan Lama
Ilustrasi. Penyelesaian gugatan pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610 ke perusahaan Boeing di AS diperkirakan akan berjalan lama. |
"Pemerintah berusaha untuk menjamin hak keluarga korban untuk menarik perhatian semua pihak yang terlibat," kata Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Mahendra Siregar, dalam pernyataan resmi, Kamis (29/08) ).
Sejak November 2018, sejumlah pengacara yang mewakili keluarga para korban kecelakaan JT610 telah mengajukan gugatan terhadap Perusahaan Boeing di Pengadilan Distrik Federal Amerika Serikat di Chicago, Illinois.
Boeing mengajukan tawaran untuk memberikan kompensasi kepada masing-masing keluarga korban melalui proses mediasi yang disetujui oleh penggugat. Keadilan Donald O'Connell bertindak sebagai mediator.
Informasi yang diperoleh dari Hakim Donald O'Connel menunjukkan bahwa di Amerika Serikat kerugian untuk setiap ahli waris dinilai satu per satu. Setiap ahli waris akan menerima jumlah yang berbeda tergantung pada berbagai faktor.
Jika mediasi mencapai titik pertemuan, hanya ahli waris korban yang telah mengajukan gugatan yang akan menerima dana Boeing.
"Hakim Donald O'Connell dan pengacara keluarga korban mengatakan bahwa semua ahli waris korban memiliki hak untuk pergi ke pengadilan," katanya.
Jika keluarga korban belum mengajukan gugatan di Amerika Serikat, klaim tersebut diharapkan tidak lebih dari dua tahun setelah kecelakaan.
No comments