Hidupkan GBHN, Ketua DPD Setuju, Ketua DPR Enggan Buru-Buru
Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPD Oesman Sapta Odang memiliki pendapat berbeda soal wacana menghidupkan kembali GBHN |
Oso mengatakan amendemen itu harus sejalan dengan prioritas pemerintahan Jokowi-Ma'ruf selama lima tahun ke depan. Tinggal bagaimana para lembaga-lembaga politik merundingkannya.
"Nah nanti gimana rundingan antara lembaga politik dengan pemerintah itu harus dibicarakan. Gimana mereka menyatukan pandangan-pandangan pemerintah dengan kepentingan GBHN itu sendiri," kata Oso di kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (13/8).
Terpisah, Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet meminta agar jangan terburu-buru memutuskan rencana menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Bamsoet menyatakan perlu dilakukan pembahasan secara mendalam soal keberadaan GBHN saat ini.
"Sebaiknya memang (tidak perlu buru-buru), perlu pendalaman dan kajian yang lebih dalam lagi. Walaupun suara-suara itu makin nyaring sekarang ini, tetapi juga makin nyaring juga argumen yang mengatakan bahwa dunia sekarang sudah berubah," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/8).
Politikus Partai Golkar itu mengatakan kondisi sekarang berbeda dengan 20 sampai 50 tahun lalu, saat GBHN ditetapkan oleh pemerintah ketika itu. Bamsoet meminta seluruh pihak, termasuk masyarakat, dilibatkan dalam membahas rencana menghidupkan kembali GBHN.
"Karena begitu kita putuskan maka itu akan mengikat kita dalam puluhan tahun ke depan. Karena garis besar haluan kita sementara dinamika politik sosial ekonomi dan global sangat luar biasa," katanya.
Menurut Bamsoet, para pemangku kepentingan harus melihat lebih jauh apakah masih tepat GBHN diterapkan lagi. Ia menyatakan rencana menghidupkan kembali GBHN juga tergantung dari suara masyarakat.
"Kalau rakyat membutuhkan mengharapkan itu ada pasti kami di parlemen akan memperjuangkan. Tapi kalau rakyat mengatakan itu tidak dibutuhkan kita akan mengikuti kehendak rakyat," tuturnya.
Di samping soal GBHN, Ketua DPD Oesman Sapta Odang atau Oso juga setuju jika UUD 1945 diamendemen terutama mengenai kewenangan yang dimiliki DPD. Menurutnya, sudah sepantasnya kewenangan DPD ditambah karena seluruh anggotanya memegang mandat sebagai perwakilan dari 34 provinsi di Indonesia.
Diketahui, DPD RI sendiri hanya memiliki kewenangan untuk mengajukan, membahas dan memberikan pertimbangan atas rancangan undang-undang bersama DPR. DPD juga memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang.
Meski begitu, ruang lingkup kewenangan DPD hanya sebatas undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah
"Ya selagi nanti peran DPD dimasukkan dalam amendemen itu ya setuju, sangat setuju kalau peran DPD nanti perkuat disitu," ujarnya.
Selain itu, Oso mengaku tak keberatan bila pimpinan MPR selanjutnya diisi oleh 10 orang dari 10 fraksi. Namun, ia mengingatkan agar tak menabrak aturan tentang pimpinan MPR yang sudah tertuang dalam Undang-undang MD3.
Usulan tentang pimpinan MPR selanjutnya menjadi 10 orang dilontarkan oleh PAN. Sejauh ini, Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon juga tidak keberatan ihwal usul tersebut.
"Harus kita lihat berapa jumlah yang sudah diakomodir Undang-undang, jadi jangan keputusan dulu baru bentuk undang-undang. Jadi kalau undang-undang sudah disetujui baru diakomodir pelaksana yaitu MPR," kata dia.
No comments