Larang Koruptor, Bawaslu Usul Revisi UU Pilkada ke Jokowi
Ketua Bawaslu Abhan mengusulkan revisi UU Pilkada demi melarang koruptor ikut kontestasi politik daerah. |
Presiden Bawaslu Abhan mengatakan salah satu poin revisi partainya adalah larangan kandidat mencalonkan diri untuk korupsi di wilayah tersebut. Dia menyebutkan perlunya mengkonfirmasi kondisi ini dalam UU Pemilu.
"Jika kita ingin [semua] kandidat yang datang dari partai politik ke pemilu menjadi tahanan yang korup, maka kita perlu memberlakukannya. Itu tidak cukup dengan PKPU," kata Abhan setelah pertemuannya dengan Jokowi di Istana Presiden di Jakarta, Rabu (28/8).
Abhan mengatakan bahwa persyaratan untuk melarang kandidat dari kepala daerah dengan status tahanan korup tidak cukup untuk secara sederhana dinyatakan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Menurut dia, menurut buku Pileg 2019, larangan yang hanya ada di PKPU bisa dituntut lagi di Mahkamah Agung (MA).
"Ketika PKPU mengatur tahanan korup, itu sedang ditinjau oleh Mahkamah Agung dan ditolak. Jangan sampai itu terjadi lagi," katanya.
Abhan mengatakan salah satu mekanisme yang dapat dipertimbangkan untuk memasukkan kondisi adalah revisi terbatas atau revisi seluruh UU 10/2016. Dia mengakui pada pertemuannya bahwa dia pada saat yang sama menyerahkan dokumen akademik yang direvisi tentang UU 10/2016.
"Kami telah membuat proposal ini kepada pemerintah dan juga telah menyerahkan dokumen akademik pada RUU 10, 2016. Ini adalah subjek," katanya.
Menurut Abhan, Jokowi menanggapi positif usulan partainya. Abhan mengatakan bahwa Jokowi juga mengatakan bahwa kampanye pemilihan 2020 tidak akan terlalu lama. Dia mengatakan dia berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dengan DPRK.
"Nanti, kita akan berkoordinasi lebih dekat dengan Menteri Dalam Negeri, sebagai pemimpin sektor, dan kemudian berkomunikasi lebih banyak dengan Parlemen Indonesia," katanya.
No comments