Polisi Sebut Penyebar Video 'Vina Garut' Bisa Dijerat UU ITE
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko. |
Petugas humas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Trunoyudo Wisnu, mengatakan ada ancaman kriminal di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk penyiar konten video.
"Polisi telah meminta masyarakat untuk tidak mendistribusikan konten, dan membagi isinya ke dalam kategori tindak pidana," kata Trunoyudo, Kamis (15/8).
Distribusi konten video tidak bermoral dapat diklasifikasikan sebagai hukum yang diatur dalam Pasal 45 (1) dan Pasal 27 (1).
Trunoyudo mengakui bahwa ia geram dengan video viral. Untuk saat ini, katanya, penyidik dari Polres Garut hanya akan berurusan dengan aktor video. Selain itu, tuntutan hukum akan diajukan terhadap yang pertama untuk menyiarkan video panas.
"Pelanggaran dan tindakan kriminal tentu akan dilakukan oleh proses penyelidikan polisi," katanya.
Sejauh ini, Polres Garut telah menugaskan seorang wanita dan seorang pria jika dia membuat video tidak bermoral di media sosial di Kabupaten Garut di Jawa Barat. Kedua tersangka saat ini ditahan untuk peninjauan hukum menyeluruh.
No comments