Breaking News

SAFE Net Respons Pidato Jokowi soal Perlindungan Data Pribadi

Direktur Eksekutif SAFE Net Damar Juniarto merekomendasikan tiga syarat yang harus ada di dalam regulasi perlindungan data pribadi. 
Berita terkini Jakarta, Indonesia - Net Damar Juniarto, Direktur Eksekutif SAFE, merekomendasikan tiga kondisi yang harus dimasukkan dalam peraturan perlindungan data pribadi yang sebelumnya disebutkan oleh Presiden Joko Widodo pada sesi MPR tahunan.

Kondisi pertama, menurut Damar, adalah untuk mendorong kementerian terkait untuk melindungi data pribadi tidak hanya terhadap praktik pembelian dan penjualan data, tetapi juga untuk melindungi mereka yang mengancam keselamatan mereka.

"Kedua, segera atur regulasi yang berpihak pada kepentingan rakyat. Perlindungan data pribadi muara dijamin dengan perlindungan pribadi warga sesuai dengan amanat Pasal 28, paragraf G UUD 1945," tulis Demikian pernyataan yang diterima CNNIndonesia, Jumat (16/8).

Pasal 28 (G) UUD 1945 menyatakan: "Setiap orang memiliki hak untuk melindungi orang, keluarga, kehormatan, martabat dan harta bendanya, dan berhak atas rasa aman dan perlindungan terhadap risiko takut melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang merupakan hak asasi manusia. "

Akhirnya, Damar percaya bahwa ada peraturan untuk menjaga Indonesia sebagai negara berdaulat.

"Kedaulatan nasional harus dilestarikan dengan merumuskan undang-undang yang tunduk pada hak asasi manusia, termasuk masalah akses ke informasi, kebebasan berekspresi dan hak atas keamanan, yang merupakan hak dasar yang harus dilestarikan di era digital, "jelasnya.

"Jika ketiga syarat ini terpenuhi, saya pikir bahwa aturan perlindungan data pribadi yang disebutkan oleh Presiden Joko Widodo dan diinginkan oleh semua akan memungkinkan kita untuk melindungi negara ini dari ancaman kejahatan dunia maya dan pelanggaran data pribadi." lanjut Damar.

Dalam pidatonya di sesi MPR tahunan, Presiden Jokowi meminta semua pihak untuk mengatasi tantangan baru yang tidak diatur dalam undang-undang. Salah satunya adalah cybercrime, termasuk kejahatan terkait penyalahgunaan data.

"Data adalah jenis kekayaan baru di negara kita, dan sekarang datanya lebih berharga daripada minyak," kata Jokowi.

Jokowi menekankan bahwa data sebagai kekayaan baru bangsa harus diikuti melalui realisasi kedaulatan data dan perlindungan hak warga negara terhadap data pribadi.

"Penyelesaian harus segera dipersiapkan, tidak boleh ada kompromi," kata Jokowi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebelumnya menyebut Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sudah siap untuk dibahas dengan Komisi I DPR RI namun pihaknya tengah menunggu paraf dua kementerian.

Penjabat Direktur Kementerian Komunikasi dan Informasi, Ferdinandus Setu, juga berharap RUU PDP dapat segera diajukan ke DPR tahun ini, tetapi tampaknya rencana itu dapat dibatalkan. . Alasannya, Komisi DPR I periode 2014-2019 akan berakhir pada akhir September.

No comments