Breaking News

Soal Pimpinan MPR, Fadli Zon Buka Kemungkinan Revisi UU MD3

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Fadli Zon. 
Berita terkini Jakarta, Indonesia - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyebut wacana penambahan kursi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa membuka opsi revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"[Revisi UU MD3] juga merupakan salah satu hal yang dapat kita diskusikan bersama, dan kita akan melihat apa yang terjadi di masa depan," kata Fadli, yang juga wakil Ketua DPR, di gedung DPR Jakarta. Senin (19/8).

Sebelumnya, PAN telah menyebutkan untuk pertama kalinya kursi Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk kursi kepresidenan. Wasekjen Saleh PAN, Partaonan Daulay, mengatakan semua pihak harus diakomodir alih-alih memperjuangkan posisi kepemimpinan MPR.

"awal periode ini, pimpinan MPR 5 orang. Setelah beberapa saat, itu diubah menjadi 8 orang," Saleh mengatakan kepada wartawan, Minggu (11/8).

"Tentu sangat baik jika pimpinan yang akan datang disempurnakan menjadi 10 orang dengan rincian 9 mewakili fraksi-fraksi dan 1 mewakili kelompok DPD. Soal siapa ketuanya, bisa dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat," tambah Saleh.

Namun demikian, Fadli membantah bahwa Gerindra telah sepakat dengan wacana penambahan kursi pimpinan MPR itu.

"Kami masih pada tahap wacana dan komunikasi politik, dan tentu saja semua ini hanya bisa terjadi jika ada kesepakatan bersama," katanya.

Meski begitu, Fadli menyebut pihaknya belum mencapai kesepakatan atas usulan PAN itu. Baginya, itu sifatnya opsional. Terlebih, penambahan kursi pimpinan MPR positif bagi program sosialisasi empat pilar.

"MPR lebih pada upaya kita untuk mensosialisasikan empat pilar, UUD 1945, Pancasila, dll." Jadi, jika ini dilakukan bersama, tidak ada masalah, "katanya.

Berdasarkan bunyi pasal 15 ayat (1) UU MD3, pimpinan MPR periode 2014-2019 terdiri atas satu orang ketua dan tujuh orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

Dalam pasal 427C ayat (1) huruf a UU MD3 menyebut susunan mekanisme pemilihan pimpinan MPR masa keanggotaan MPR setelah hasil pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan bahwa pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

No comments