![]() |
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif |
"Untuk e-KTP, mungkin Senin atau Selasa," Wakil Presiden KPK Laode M. Syarif mengatakan di Gedung KPK di Jakarta, Jumat (2/8).
Ketika dia menegaskan kembali pertanyaan partai yang akan disebut tersangka oleh komisi anti korupsi, Syarif menghindar. Dia meminta publik bersabar sambil menunggu pengumuman resmi KPK.
"Kamu tidak harus, itu juga akan ditemukan nanti," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menyatakan bahwa ada empat tersangka baru dalam kasus korupsi terkait dengan proyek pengadaan e-KTP. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Presiden KPK Alexander Marwata di Gedung KPK di Jakarta, Rabu (31/7).
"Jika ini bukan kesalahan terakhir, ada empat jika saya tidak salah," kata Alex.
Dia mengatakan bahwa dari empat tersangka, beberapa berasal dari birokrat dan sektor swasta. Namun, Alex enggan membeberkan nama tersangka baru itu.
"Tapi ini proses, oke, sedang terjadi, kita akan mengumumkan waktunya nanti," kata Alex.
Alex menyatakan bahwa tersangka baru akan tunduk pada Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo. Pasal 55 (1), hukum pidana pertama.
"Ya, tentu saja. Dakwaan sebelumnya adalah Pasal 55. Bersama-sama, tidak mungkin jika yang pertama adalah Pasal 2 atau Pasal 3 dan yang ini," kata Alex.
No comments