Breaking News

Capim Lili Setuju KPK Punya SP3, Tolak Dewan Pengawas

Calon pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.
Berita terkini Jakarta, Indonesia - Lili Pintauli Siregar, Potensi Presiden Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK Capim) mengatakan ia setuju dengan beberapa poin revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK. Salah satu poin perubahan yang ia setujui terkait dengan kekuatan KPK untuk mengeluarkan perintah gencatan dan penghentian (SP3).

"Saya melihat untuk pertama kalinya mereka yang telah menerima SP3 karena tidak ditutup jika ada bukti lain, itu bisa dibuka kembali, meskipun ini berlaku untuk organisasi lain. lembaga penegak hukum, seperti jaksa dan polisi, SP3 juga diatur oleh Hukum Acara Pidana, "kata Lili saat melakukan uji tuntas. Partisipasi KPK Capim di Komisi III, Kompleks MPR / DPR, Jakarta, Rabu (11/9).

Lili memandang KPK perlu memiliki kewenangan menerbitkan SP3. Ia menyatakan sudah banyak orang yang menjadi tersangka korupsi namun kasusnya mandek selama bertahun-tahun tanpa ada kepastian hukum.

"Rekening terblokir, nggak bisa keluar negeri, usaha tidak berjalan, macet bank, (SP3) ini bisa menjawab karena seharusnya pemberantasan korupsi tidak bikin macet hal itu," kata dia.

Lili mengatakan ada banyak tersangka dalam kasus korupsi yang mengeluhkan status hukum mereka yang tidak jelas. Lili mengakui bahwa keluhan sering diterima dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Komisaris Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk periode 2013-2018.

"Saya pikir itu untuk memastikan keamanan hukum dari status ini," katanya.

Untuk bagiannya, Lili menekankan bahwa penolakan terhadap kehadiran dewan pengawas dimasukkan dalam revisi undang-undang KPK. Menurutnya, ini adalah masalah teknis dan karena itu dikhawatirkan KPK akan melambat.

"Mengenai dewan pengawas, saya tidak setuju pada tingkat teknis. Karena ini sangat teknis, jika saya melihat media, bagaimana mungkin? Karena itu adalah institusi yang unik. KPK adalah lembaga yang unik, berbeda dari yang lain. orang lain untuk menjadi profesional, "katanya.

No comments