Breaking News

Gantikan 2 Caleg Gerindra, Mulan Jameela Lolos ke Senayan

Isteri Ahmad Dhani, Mulan Jameela. 
Berita terkini Jakarta, Indonesia - Para calon LEGISLATIF (calon) dari Gerindra, Mulan Jameela, diputuskan untuk memanggil anggota DPR dari 2019 ke periode 2024.

Dia dikenal dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 1341 / PL.01.09-Kpt / 06 / KPU / IX / 2019 telah menetapkan September 16, 2019 setelah menerima surat dari markas Council (DPP ) Gerindra No. 021A / BHA -DPPGERINDRA / IX / 2019 September 11, 2019.

Mulan menggantikan dua calon Gerindra yang sebelumnya melewati pemilihan Jawa Barat (Jabar Dapil) XI, yaitu Ervin Lutfi dan Fahrul Rozi.

"Ya, DPP Gerindra sudah dilaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan kemudian menulis kepada Komisi bahwa Komisi telah membuat keputusan," kata DPP Komunikasi Anggota Dewan Andre Gerindra Rosiade ke Beritaterkini.com Sabtu ( 21/9).

Selain Mulan, keputusan Komisi juga bertukar tiga calon Gerindra tiga kabupaten lain yang lolos ke Senayan.

Mereka menggantikan calon Sugiono Sigit Ibnugroho Sarasprono terpilih dalam pemilihan di Jawa I Tengah, Katherine A. OE menggantikan Yusid Toyib sebagai wakil dari daerah pemilihan Kalimantan Barat I, dan pengganti Steven Yan Permenas Mandenas Abraham sebagai calon terpilih daerah pemilihan Papua.

Sebelumnya, keputusan pengadilan itu baca hukuman Zulkifli Gerindra Ketua Mahkamah Agung untuk menunjuk penggugat yang merupakan kandidat sebagai anggota legislatif. Ketika sesi ini juga dihadiri oleh pengacara Gerindra terdakwa.

Gerindra Mulan dengan delapan calon lainnya penggugat dalam gugatan.

Delapan kandidat lain adalah pemohon untuk Dapil I DPRD Provinsi DKI Jakarta 8 atas nama Nuraina, pemohon II Dapil 1 DPRD Kota Tangerang atas nama Pontjo Prayogo MS Pengadu Dapil III IV DPR dari Jawa Barat XI dalam nama Mulan, pemohon IV IV Dapil DPR Jakarta atas nama Adnani Taufik, pemohon V Dapil 2 DPRD provinsi Sulawesi Selatan atas nama Adam Muhammad.

Selain itu, pemohon VI Dapil I Sumatera Utara Parlemen atas nama Siti Jamaliah, Penggugat VII Dapil I DPR RI Jawa Tengah, atas nama Sugiono, pemohon VIII Dapil I DPR Kalimantan Barat atas nama Katherine A OE dan pengadu IX Dapil Papua, provinsi Papua, atas nama Dr. Irene.

No comments