Kemenhub Diminta Blak-blakan Soal Alasan Tiket Pesawat Mahal
Antrian tiket pesawat |
Ini ditransmisikan oleh kombinasi pengacara termasuk delapan ahli hukum, yaitu Indra Rusmi, Johan Imanuel, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, Gunawan Liman, Nikita Kesumadewy, Kemal Hersanti, Herman dan Joe Ricardo dalam surat yang dikirim ke Kementerian Transportasi.
Dalam surat ini, Advokat Bersama mendesak Departemen Perhubungan untuk menjelaskan komponen tarif transportasi udara agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Terlebih, klarifikasi dan transparansi terkait hal-hal yang terjadi di sektor penerbangan merupakan amanat konstitusi. Di dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, penerbangan diselenggarakan berdasarkan asas; manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, kepentingan umum, keterpaduan, tegaknya hukum, kemandirian, keterbukaan anti monopoli, berwawasan lingkungan hidup, kedaulatan negara, kebangsaan; dan kenusantaraan.
"Tidak ada perincian yang spesifik dan detail mengenai komponen dasar kenaikan tarif tersebut. Oleh karena itu perlu klarifikasi dan transparansi terhadap ketetapan kenaikan tarif tersebut," tulis gabungan advokat tersebut melalui surat yang dikutip Jumat (13/9).
Selain itu, transparansi tarif tiket pesawat juga harus dijamin, karena komponen-komponen tiket pesawat telah dijelaskan dalam peraturan lain, yaitu Peraturan No. 20 Menteri Perhubungan tahun 2019. Peraturan tersebut menetapkan tarif penumpang di kelas ekonomi harus memperhatikan tarif, pajak, kontribusi asuransi wajib, dan biayanya sudah berakhir.
Namun, dalam situasi saat ini, para pembela hak asasi manusia menganggap bahwa Kementerian Transportasi tidak pernah menjelaskan mengapa keempat komponen tersebut menyebabkan harga pesawat meledak.
"Harus dipublikasikan kepada konsumen tentang unsur-unsur tarif penumpang yang dimaksud. Apa saja unsur-unsur yang membuat harga tiket pesawat mahal?" surat yang ditambahkan.
Transparansi ini diperlukan untuk mematuhi rekomendasi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) bahwa tarif harus masuk akal dengan mempertimbangkan biaya operasi, layanan, elemen-elemen lain yang menghasilkan laba yang wajar, dan tarif. dipraktekkan oleh maskapai lain.
"Transparansi dalam pengiriman informasi juga berarti bahwa informasi yang disampaikan harus lengkap, benar, dan diberikan kepada semua pihak dan tidak ada informasi yang dirahasiakan, disembunyikan, disembunyikan, atau ditunda," kata surat itu menyimpulkan. .
No comments