Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet |
Penolakan banding tersebut diajukan oleh seorang pengacara Ratna, Desmihardi. Dia mengatakan hakim PT Jakarta memutuskan jumlah kasus: 277 / PID.Sus / 2019 / PT.DKI terdakwa atas nama Ratna Sarumpaet.
Kata Desmihardi, PT DKI efektif memperkuat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Keputusan 11 Juli 2019 Nomor 203 / Pid.Sus / 2019 / PN. Jkt.Sel yang menyatakan bahwa keputusan yang benar, yaitu kalimat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dua tahun penjara.
"Dengan pertimbangan hukum bahwa alasan Pengadilan Distrik Selatan legal Jakarta benar," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (19/9).
Selanjutnya, keputusan juga menentukan PT DKI Ratna tetap dalam tahanan.
Namun demikian, PT DKI juga mengundang Ratna untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari dari pemberitahuan keputusan.
Desmihardi mengatakan perusahaan masih menimbang apakah kliennya akan mengajukan banding atau tidak.
"Untuk memanggil Mrs. RS masih mempertimbangkan apakah banding atau tidak," katanya.
Ratna telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Putusan itu tidak sampai pertengahan mengejar yaitu 6 tahun penjara.
Dalam Ratna putusan terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
No comments