Putri Raja Salman Didenda Rp154 Juta Terkait Kasus Pemukulan
Berita terkini Jakarta, Indonesia - Hassa Bin Salman Al Saud, putri raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al Saud, dinyatakan bersalah dalam kasus pemukulan pekerja di Prancis dan diwajibkan membayar denda 10 ribu euro atau setara Rp154,3 juta.
Beritaterkini.com melaporkan bahwa hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan masa percobaan dan bahwa denda sedang diadili di pengadilan di Prancis pada Kamis (12/09).
Hassa telah dihukum atas tuduhan kekerasan bersenjata dan keterlibatan dalam upaya penahanan yang bertentangan dengan keinginannya.
Untuk melakukan aksinya, Hassa dibantu oleh pengawalnya, yang juga dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan didenda 5.000 euro.
Pengacara Hassa, Emmanuel Moyne, mengatakan dia sangat kecewa dengan keputusan pengadilan. Dia bersikeras bahwa kliennya tidak bersalah.
"[Hassa] benar-benar tidak bersalah tentang tuduhan terhadapnya," kata Moyne.
AFP mengatakan Hassa memerintahkan pengawalnya, Rani Saidi, untuk memukul Ashraf Eid, seorang pekerja yang sedang merenovasi apartemen mewahnya di Paris.
Hassa memerintahkan pemukulan karena ia menduga Idul Fitri mengambil gambar di rumahnya pada bulan September 2016.
Putri Raja Salman curiga bahwa Idul Fitri menjual foto apartemennya di Avenue Foch, salah satu tujuan favorit orang asing di kelas atas Paris barat.
Namun, dengan pernyataan tertulisnya, Idul Fitri mengatakan ia membutuhkan foto-foto rumah karena ia harus memperbaiki kolam yang rusak.
Idul Fitri menyatakan bahwa tepat sebelum pemukulan, tangannya diikat dan dia diperintahkan untuk mencium kaki Hassa.
Saidi kemudian memukul Idul Fitri selama beberapa jam dan mengambil peralatannya setelah melakukan aksinya.
Dalam sebuah pernyataan yang dilaporkan di majalah Le Point, pekerja itu diduga mendengar Hassa berteriak, "Bunuh anjing itu! Dia tidak pantas hidup!"
No comments