Breaking News

Eks Bos Lippo Cikarang Menjadi Tersangka Suap Meikarta

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Berita terkini Jakarta, Indonesia - Selain pembentukan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menunjuk mantan Presiden PT, Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, yang diduga melakukan korupsi untuk manajemen. Proyek Pengembangan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.

Tekad ini adalah hasil dari perkembangan sebelumnya tentang izin bangunan Meikarta.

"BTO (Bartholomeus Toto) diduga melanggar pasal 5, ayat 1, huruf a atau huruf b, atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti diamandemen dengan UU No. 20 tahun 2001 sehubungan dengan Pasal 64 (1) KUHP dan Pasal 55, Paragraf 1, KUHP Pertama ", kata Wakil Presiden KPK, Situmorang Jump, di kantor pusat KPK di Jakarta, Senin (29 Juli).

Jumping menjelaskan bahwa kasus ini dimulai ketika PT. Lippo Cikarang berencana untuk membangun perumahan seluas sekitar 438 hektar di Kabupaten Bekasi, yang akan diselesaikan dalam tiga tahap.

Sebelum pembangunan Tahap I dengan luas 143 hektare, kata Saut, sejumlah izin diperlukan, mulai dari Izin Penggunaan Lahan (IPPT), prinsip prinsip investasi dalam negeri, hingga 'Izin lingkungan dan izin bangunan (IMB).

PT Lippo Karawaci juga memanggil Billy Sindoro (ditangani dalam kasus terpisah), tersangka Bartholomeus Toto dan Henry Jasmen, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama (dirawat dalam kasus terpisah) dan karyawan lain PT Lippo Cikarang kepada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

Pendekatan itu dilakukan melalui orang-orang yang dekat dengan Neneng dengan mengadakan beberapa pertemuan. PT Lippo Cikarang juga meminta 143 hektare IPPT. Setelah itu, pihak yang mewakili PT Lippo Cikarang melalui orang yang dekat dengan bupati diminta menemui Neneng.

"Pada bulan April 2017, pihak yang mewakili PT Lippo Cikarang bertemu Bupati Neneng di rumah pribadinya dan berkata, 'Tolong, bantu dia,'" kata Jumping.

Jumping mengatakan bahwa Neneng setuju dan meminta PT Lippo Cikarang untuk menghubungi orang-orang terdekat. Merawat IPPT, Neneng menyarankan Bartholomeus untuk meminta izin secara bertahap. Bartholomeus setuju dan menjanjikan uang untuk izin itu.

Pada bulan Mei 2017, Neneng menandatangani keputusan bupati mengenai IPPT dengan luas +/- 846.356 m2 untuk pembangunan area komersial (apartemen, pusat perbelanjaan rumah sakit, sekolah, hotel, perumahan dan kantor) di PT. Lippo Cikarang.

"Untuk memenuhi janji untuk membayar suap sebelumnya, dengan persetujuan tersangka, BTO, karyawan PT Lippo Cikarang dari Divisi Pengadaan Tanah dan Perizinan mengambil uang dari PT Lippo Cikarang dan BTO dari heliport PT Lippo Cikarang berjumlah 10,5 miliar rupee, "kata Saut.

Setelah itu, uang diberikan kepada Neneng melalui orang-orang kepercayaannya dalam beberapa tahap. Sumbangan untuk Neneng dilakukan lima kali dalam bentuk dolar AS dan rupee dengan total 10,5 miliar rupee.

Sebelumnya, KPK telah menunjuk Iwa Karniwa, sekretaris daerah Jawa Barat, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait dengan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Iwa ditunjuk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pembahasan isi draf Rancangan Peraturan Penggunaan Lahan Komprehensif Kabupaten Bekasi tahun 2017.

Iwa Karniwa dilaporkan meminta uang untuk ratifikasi RDTR sehubungan dengan pengarsipan izin alokasi penggunaan lahan (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.

Sementara itu, Kemayan Jati, direktur hubungan masyarakat Lippo Danang, tidak menjawab untuk konfirmasi tentang hal ini.

No comments