Para Perusuh 22 Mei Akan Menjalankan Sidang Putusan Sore Ini
Sidang Putusan |
"Jadwal hari ini adalah vonis pada jam 3 sore," kata penasihat hukum Sifaul Ali Lubis setelah konfirmasi oleh Beritaterkini.com pada Selasa (3/9).
Dalam kasus ini, Jaksa Agung (JPU) menuntut Sifaul dengan hukuman maksimum empat bulan dan 14 hari penjara. Jaksa penuntut mengatakan bahwa Sifaul ditangkap oleh polisi dengan perusuh lain karena ia berada di kerusuhan di depan gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, pada malam 22 Mei 2019.
Ketika polisi meminta massa untuk membubarkan diri, kata jaksa penuntut, Sifaul tetap berada di tempat kejadian.
Jaksa memutuskan bahwa Sifaul telah melanggar Pasal 218 KUHP dalam kasus ekspresi damai.
Ada juga suara artikel, yaitu: Siapa pun, ketika orang datang bersama-sama, tidak sengaja pergi setelah tiga keputusan pihak berwenang atau atas nama mereka, terancam untuk berpartisipasi dalam hukuman. penjara selama maksimal empat bulan dan dua minggu atau denda hingga sembilan ribu rupiah.
Sifaul dan pengacaranya juga mengajukan pembelaan atau pembelaan. Dalam pembelaannya, Sifaul meminta juri hukuman sekecil apa pun.
No comments